Jakarta – Tertangkapnya anak angkat Rano Karno, Raka Widyarma, dan temannya, Karina Andetia, yang terlibat narkoba cukup mengejutkan. Sangat disayangkan, Raka mengkonsumsi narkoba ternyata telah diketahui Wakil Gubernur Banten tersebut sebelumnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan ‘pembiaran’ yang dilakukan orang tua Raka. Padahal selain menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano merupakan Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten.
“Jika RW mulai menggunakan narkoba sejak usia anak (di bawah 18 tahun), maka patut diduga apakah Rano Karno mengabaikan ketentuan pasal 55 UU No 35/2009 tentang Narkotika, ataukah lalai dalam melakukan pengasuhan terhadap RW sebagai wali/orang tua angkat. Sedangkan Rano Karno sebagai orang tua angkat/wali dari RW sekaligus sebagai Kepala BNNP Banten dalam pernyataannya kepada pers mengatakan bahwa ia mengetahui bila RW menyalahgunakan Narkoba,” demikian bunyi rilis yang diterima detikcom dari KPAI, Selasa (13/3/2012).
KPAI menjelaskan UU No 35/2009 tentang narkotika di pasal 55 menyebutkan bahwa “Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Sementara dalam pernyataannya di depan pers, Rano menyatakan sebelum Raka tertangkap pada 6 Maret 2012, pihak keluarga telah mengetahui bahwa Raka adalah pecandu narkoba. Namun Raka belum pernah direhabilitasi.
“Untuk itu KPAI meminta aparat penegak hukum agar mengusut kasus ini secara tuntas. Sebab rehabilitasi anak korban penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan keluarga, dalam hal ini Rano Karno sebagai orang tua angkat/wali memiliki tanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi dan perawatan sejak mengetahui RW menjadi pengguna narkoba,” lanjut bunyi rilis tersebut.
Meski demikian, KPAI mengimbau aparat penegak hukum agar dalam proses hukum yang dilakukan tidak mengabaikan hak anak yang berhadapan dengan hukum. KPAI menjelaskan dalam UU No 23/2002 pasal 64 ayat (2) poin g, disebutkan “bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum termasuk perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.”
Seperti diketahui, Raka tertangkap karena kedapat memesan narkoba dari Malaysia secara online. Setelah diperiksa, Raka ternyata telah mengkonsumsi narkoba sebelumnya. Dalam pernyataannya di depan pers, Rano Karno menyatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlaku, serta akan menyiapkan pengacara untuk anaknya dengan harapan akan ada penangguhan penahanan sehingga bisa segera dilakukan rehabilitasi.
(rmd/nvt)
Baca artikel detiknews, “KPAI Sesalkan Rano Karno Biarkan Anaknya Konsumsi Narkoba” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-1866001/kpai-sesalkan-rano-karno-biarkan-anaknya-konsumsi-narkoba.