
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyusul kesaksian saksi kasus tersebut yang mengungkap bahwa mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno pernah menerima uang Rp 1,5 miliar. Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang. “Apabila kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup baik dari keterangan saksi tersebut, petunjuk dan alat bukti lain termasuk pertimbangan-pertimbangan majelis hakim maka tentu perkara akan dikembangkan dengan menetapkan tersangka lain,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Ali menuturkan, segala fakta yang terkuak di persidangan dengan terdakwa Wawan ini telah dicatat oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dituangkan pada surat tuntutan.
Fakta persidangan hari ini, kata Ali, akan dikembangkan dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya. “Fakta penerimaan uang tersebut tentu akan terus di dalami JPU dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Fredy Prawiradiredja mengaku diperintah atasannya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Hal itu diakui oleh Fredy saat diperiksa sebagai saksi untuk Wawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
“Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar,” kata Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.