
Nama eks Gubernur Banten, Rano Karno, kembali disebut terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.
“Pemberian atas perintah Wawan? Berapa kali, Pak?” tanya Roy.

“Sampai 5 kali kalau enggak salah. Ada saya langsung (yang berikan) ke rumahnya dan kantornya (Rano). Itu seizin beliau (Wawan) juga” kata Djadja.
“Saya selalu bersama-sama ajudan dan sopir (Rano). Begitu uang dikasihkan oleh perintah Pak Wawan ke Pak Dadang (anak buah Wawan, Dadang Priyatna) langsung (diberikan ke Rano). Enggak diinapkan, waktu itu sudah telepon (ajudan Rano), Pak,” kata Djadja.
Disebutnya nama Rano yang menerima uang hasil korupsi proyek alkes bukan kali ini saja terjadi. Dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, pada 2017 lalu, Rano juga disebut menerima Rp 700 juta.

Saat kasus ini terjadi, Rano Karno masih menjabat Wakil Gubernur Banten. Sementara Gubernur Banten saat itu ialah kakak kandung Wawan, Ratu Atut Chosiyah. Rano menjadi Gubernur Banten usai Atut terjerat kasus di KPK.
4. Selama saya duduk sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu, Saudara Djadja adalah salah satu kepala dinas yang tidak bisa dengan mudah saya temui. Seingat saya tidak lebih dari dua kali Saudara Djadja pernah bertemu langsung dengan saya. Pertemuan itu pun berlangsung dan melibatkan banyak orang. Saya meminta Saudara Djadja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada Saudara Djadja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya.
6. Tindak pidana korupsi alat kesehatan ini terjadi untuk tahun anggaran 2011-2012. Saya dilantik sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu pada 11 Januari 2012. Saya tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan tersebut yang berujung pada tindak pidana korupsi.